Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Arisan Bodong Rp 9 M Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 03/12/2020, 07:43 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Paket arisan

Tersangka HA menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan yang ditawarkan. 

Namun, beberapa paket arisan yang telah dijanjikan tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah ditentukan. 

Akibatnya, para anggota mengalami kerugian materi. Total kerugian berdasarkan laporan polisi (LP) mencapai Rp 9 miliar.

HA mengelola bisnis investasi dan berbagai paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, kendaraan dan lainnya.

Jumlah anggotanya diperkirakan mencapai ribuan orang, berasal dari berbagai kalangan dan dari sejumlah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com