CIANJUR, KOMPAS.com - Bos arisan bodong HA alias A (46) dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana anggota.
HA disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana serta undang-undang perbankan karena disinyalir menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizin pemerintah.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Tertunduk, Bos Arisan Bodong Rp 9 Miliar Mengaku Tak Enak Badan di Hadapan Polisi
Disebutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya sebuah mesin hitung uang, dua buah alat pemeriksa keaslian uang, setumpuk berkas dan dokumen keanggotaan dan lain-lain.
Sementara terkait aset-aset milik tersangka, dikatakan Anton, masih dalam penelusuran.
"Aset apa saja yang memang diduga ada keterkaitan dengan perkara ini sedang kita tracking, dan akan kita ajukan untuk penyitaan," ujar dia.
Baca juga: Seorang Bos Arisan di Cianjur Jadi Tersangka Penipuan Rp 9 Miliar
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan HA alias A (46) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan.
Penetapan status tersangka bos arisan itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang diteruskan dengan gelar perkara.
Sebelum diamankan, wanita paruh baya itu sempat mangkir dari dua kali pemanggilan.
Tersangka HA menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan yang ditawarkan.
Namun, beberapa paket arisan yang telah dijanjikan tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Akibatnya, para anggota mengalami kerugian materi. Total kerugian berdasarkan laporan polisi (LP) mencapai Rp 9 miliar.
HA mengelola bisnis investasi dan berbagai paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, kendaraan dan lainnya.
Jumlah anggotanya diperkirakan mencapai ribuan orang, berasal dari berbagai kalangan dan dari sejumlah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.