Salin Artikel

Bos Arisan Bodong Rp 9 M Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

HA disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana serta undang-undang perbankan karena disinyalir menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizin pemerintah.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Disebutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya sebuah mesin hitung uang, dua buah alat pemeriksa keaslian uang, setumpuk berkas dan dokumen keanggotaan dan lain-lain.

Sementara terkait aset-aset milik tersangka, dikatakan Anton, masih dalam penelusuran.

"Aset apa saja yang memang diduga ada keterkaitan dengan perkara ini sedang kita tracking, dan akan kita ajukan untuk penyitaan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan HA alias A (46) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan.

Penetapan status tersangka bos arisan itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang diteruskan dengan gelar perkara.

Sebelum diamankan, wanita paruh baya itu sempat mangkir dari dua kali pemanggilan.


Paket arisan

Tersangka HA menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan yang ditawarkan. 

Namun, beberapa paket arisan yang telah dijanjikan tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah ditentukan. 

Akibatnya, para anggota mengalami kerugian materi. Total kerugian berdasarkan laporan polisi (LP) mencapai Rp 9 miliar.

HA mengelola bisnis investasi dan berbagai paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, kendaraan dan lainnya.

Jumlah anggotanya diperkirakan mencapai ribuan orang, berasal dari berbagai kalangan dan dari sejumlah daerah.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/03/07431351/bos-arisan-bodong-rp-9-m-ditetapkan-tersangka-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke