KOMPAS.com - Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berinisal SAD (31), ditangkap polisi karena diduga mencabuli belasan anak laki-laki.
Perbuatan itu dilakukan pelaku dalam rentang November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.
SAD diduga mencabuli belasan anak dengan usia korban berkisar 7 sampai 17 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terbongkar setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya jika telah dicabuli oleh SAD.
Mendengar itu, orangtua korban yang tak terima atas kejadian yang dialami oleh anaknya langsung melapor ke polisi.
"Sebagai orangtua korban meminta dengan sangat agar pelaku segera ditangkap. Kami juga meminta pemerintah dan LPA membantu anak-anak kami. Jujur anak kami trauma karena pencabulan ini dilakukan cukup lama," kata YW, salah satu orangtua korban dilansir dari Kompas TV.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.