Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Perangkat Desa Cabuli Belasan Anak, Ini Faktanya

Kompas.com - 02/12/2020, 16:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berinisal SAD (31), ditangkap polisi karena diduga mencabuli belasan anak laki-laki.

Perbuatan itu dilakukan pelaku dalam rentang November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.

SAD diduga mencabuli belasan anak dengan usia korban berkisar 7 sampai 17 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban. 

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Terbongkar setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terbongkar setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya jika telah dicabuli oleh SAD.

Mendengar itu, orangtua korban yang tak terima atas kejadian yang dialami oleh anaknya langsung melapor ke polisi.

"Sebagai orangtua korban meminta dengan sangat agar pelaku segera ditangkap. Kami juga meminta pemerintah dan LPA membantu anak-anak kami. Jujur anak kami trauma karena pencabulan ini dilakukan cukup lama," kata YW, salah satu orangtua korban dilansir dari Kompas TV.

Tenyata, dalam melakukan aksinya, pelaku sengaja merekamnya. Hal itu ia lakukan untuk mengancam korban jika tak menuruti kemauannya maka video itu akan disebar.

Kronologi penangkapan pelaku

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan, Selasa (1/12/2020).

Diceritakan Jelus, penangkapan terhadap pelaku berawal setelah tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara mendapat informasi keberadaannya dari warga pada Senin (30/11/2020).

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

Pelaku ditembak

Ilustrasi penembakanShutterstock Ilustrasi penembakan

Namun, sambung Jules, saat akan ditangkap, SAD melawan dan berusaha merebut senjata milik petugas.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," jelasnya.

Selain mengamankan SAD, polisi juga mengamankan seorang penjaga kebun berinisial ZK yang diduga menyembunyikan pelaku selama pelarian.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak

 

Terancam 15 tahun penjara

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon.

Baca juga: Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya karena Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok dan Lem Ternyata Alami Gangguan Jiwa

 

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Rachmawati), KompasTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com