Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya.
Namun, sambung Jules, saat akan ditangkap, SAD melawan dan berusaha merebut senjata milik petugas.
"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," jelasnya.
Selain mengamankan SAD, polisi juga mengamankan seorang penjaga kebun berinisial ZK yang diduga menyembunyikan pelaku selama pelarian.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Rachmawati), KompasTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.