Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya kemudian melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak hingga berhasil menangkap pelaku.
"Tiga orang pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti berupa senjata tajam,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Atas perbuatannya, para pelaku yang masih di bawah tersebut dijerat pasal berlapis.
“Mereka kita jerat dengan pasal berlapis, pasal 351 dan 170 KUHPidana serta pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga: Fakta Terkini Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas hingga Warga Diminta Mengungsi
(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.