Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding.
Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Hari ini Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.