DENPASAR, KOMPAS.com - Terpidana kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020).
Sebelum masuk lapas, Jerinx menanggapi soal jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding atas vonis vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim.
Ia menghormati keputusan JPU yang mengajukan banding dan mengaku siap menghadapinya.
"Kalau persoalan banding itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP. Jadi saya dan tim hukum siap," kata Jerinx di Lapas Kerobokan, Senin.
Baca juga: Jerinx Mau Menerima Vonis, tapi karena Jaksa di Menit Terakhir Ajukan Banding, Ya Kita Ladeni
Kepada tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu, Jerinx mengaku ingin sekali berdebat secara langsung terkait apakah dia layak dipenjara atau tidak.
"Dan biarkan masyarakat yang menilai, apakah saya sebenarnya layak dipenjara atau tidak," kata dia.
Baca juga: Jerinx Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Menurut Jerinx dari debat itu akan terjawab alasan JPU mengajukan banding apakah untuk mempertahankan jabatan atau mengejar kebenaran.
"Jadi di sini akan terjawab apa Pak Otong itu akan mempertahankan jabatanya atau mengejar kebenaran," kata dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx, Kritik yang Dinilai Menghina, Drama Walk Out, hingga Vonis Penjara
Di tempat yang sama, istri Jerinx, Nora Alexandra berpesan agar suaminya tetap kuat dan ikhlas menghadapi hukuman.