Nora mengaku kecewa dengan JPU yang mengajukan banding padahal suaminya sudah menerima hukuman tersebut.
"Dia sudah menerima. Yang saya enggak terima jaksa yang banding itu, udah cukup 1 tahun 2 bulan, karena Jerinx tak berharap banding," kata Nora.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx, Kamis (26/11/2020).
Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding.
Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.