"Salah satunya iya. Makanya, kami dalami dan coba menyurati DPRD tempat yang bersangkutan. Labuhanbatu Utara," kata dia.
Diketahui PG (30) merupakan warga Desa Tanjung Mangendar, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Baca juga: Pilkada Medan, Polemik Kampanye di Masjid hingga Foto Calon yang Buram
Sedangkan JL (27) warga Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Medan Denai.
"Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.