Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Miras Bodong di Medan Digerebek Polisi, Ribuan Botol Merek Palsu Disita

Kompas.com - 27/11/2020, 19:43 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 1.200 botol minuman beralkohol dan 1.700 botol kosong disita dari sebuah toko dan pabrik rumahan (home industry) Kota Medan oleh Tim Gempur Bea Cukai Medan yang bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan pada Kamis (26/11/2020).

Modus pelaku menggunakan merk yang pernah beredar milik pihak lain dan label izin bodong.

Saat konferensi pers di kantornya pada Jumat (27/11/2020) sore, Kepala Bea dan Cukai Medan, Dadan Farid menjelaskan, informasi peredaran minuman keras ini sebenarnya sudah diketahui sejak lama dan intelijen Bea Cukai Medan sudah melakukan penelusuran.

Namun pengungkapannya agak terhambat karena merebaknya Covid-19.

Selanjutnya, dilakukan operasi oleh Tim Gempur Bea Cukai Medan bersama dengan petugas Denpom I/5 Medan, diperoleh barang bukti di sebuah toko di Jalan Bulan, Medan.

Baca juga: Pabrik Madu Khas Banten Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Orang Diamankan

Dari situ dikembangkan lagi ke rumah tersangka. Terungkap bahwa skala minuman keras yang ditangkap lumayan besar. Ada dua merek yang dipalsukan, yakni yakni Cap Bola Dunia dan Samsu Putih.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan ukuran botol 300 dan 600 ml itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 8.000, Rp 15.000 hingga Rp 40.000.

"Dari pengungkapan ini kita lihat, barang bukti botol terisi 1.200 botol dan yang kosong ada 1.700 botol. Kemudian ada juga etiket label dan alat lainnya yang dipergunakan untuk memproduksi minuman ini termasuk bahan baku yang belum diproduksi," katanya.

Baca juga: Ini 3 Jenis Madu Palsu yang Beredar di Indonesia, Menurut Pakar Madu UI

Negara rugi ratusan juta

Dijelaskannya, dari pengungungkapan kasus tersebut negara mengalami kerugian Rp 44 juta. Namun demikian, jika dilihat dari sejak awal beroperasi pada 2019, kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

"Kalau kita lihat memang merknya kita dapatkan sebelumnya pernah beredar. Sudah diperdagangkan sebelumnya. Tapi pabriknya sudah tutup dan lokasinya sudah jadi SPBU," katanya.

Dijelaskannya, sejauh ini, sudah ada 1 tersangka dan 3 orang lainnya turut serta. Pihaknya terus memproses dan kini masih dalam pengembangan.

Apalagi, sebenarnya pihaknya target penerimaan cukai tahun ini Rp 157 miliar. Namun pada triwulan akhir terjadi penurunan.

"Pengakuan mereka, sudah melakukan ini sejak 2019. Operasinya sejauh ini pemeriksaan baru di toko di Jalan Bulan. Tidak menutup kemungkinan mereka pasarkan di luar Medan juga," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com