Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Tertangkap Kasus Narkoba di Medan

Kompas.com - 28/11/2020, 17:19 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG (30) bersama dengan dua orang temannya berinisial JL (27) dan seorang perempuan LR (22) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di depan sebuah supermarket, Jumat (20/11/2020) pukul 04.00 WIB.

Terkait penangkapan seorang wakil rakyat, polisi telah menyurati Ketua DPRD Labura.  

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya tindak kejahatan narkotika.

Saat itu, ketiganya melintas di Jalan Iskandar Muda menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY warna hitam dan dihentikan oleh petugas di depan sebuah supermarket.

Baca juga: Pabrik Miras Bodong di Medan Digerebek Polisi, Ribuan Botol Merek Palsu Disita 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti pil ekstasi di dashboard Avanza, barang bukti ditimbang seperempat pil ekstasi warna pink," kata dia, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, ketika pelaku dilakukan tes urin, hasilnya, ketiga pelaku positif menggunakan narkoba sehingga dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif. 

Irsan menyebutkan, ketiga pelaku terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan.

Dia pun membenarkan bahwa salah satu pelaku berinisial PG adalah seorang anggota DPRD Labura. Atas hal tersebut pihaknya sudah menyurati Ketua DPRD Labura.

"Salah satunya iya. Makanya, kami dalami dan coba menyurati DPRD tempat yang bersangkutan. Labuhanbatu Utara," kata dia. 

Diketahui PG (30) merupakan warga Desa Tanjung Mangendar, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Baca juga: Pilkada Medan, Polemik Kampanye di Masjid hingga Foto Calon yang Buram

Sedangkan JL (27) warga Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Medan Denai.

"Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com