Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Berat Gubernur pada Kepala Bappekab Jember, Plt Bupati Berharap Lebih Ringan

Kompas.com - 27/11/2020, 20:52 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief memberikan saksi disipilin berat pada Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi.

Sebab, Fauzi menuding keterlambatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kota atau kabupaten seluruh Jawa Timur karena kelalaian gubernur.

Akibatnya, Fauzi mendapat hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Menanggapi tindak lanjut perintah gubernur tersebut, Muqit mengaku dirinya masih berharap agar sanksi itu bisa lebih ringan.

Baca juga: Inspektorat Jatim Minta DPRD Jember Kawal Sanksi Gubernur pada Kepala Bappekab

 

Bahkan, Muqit juga sempat mendapat teguran karena tidak segera memberikan sanksi ketika konsultasi.

“Saya katakan, selama kami bisa, kalau bisa sanksi berat, sebisanya jadi sanksi sedang,” kata dia pada Kompas.com, saat ditemui di Pemkab Jember, Jumat (27/11/2020).

Muqit mengaku, sedang berupaya agar sanksi terhadap kepala Bappekab itu bisa lebih ringan.

“Saya berusaha untuk itu semuanya,” terang dia.

Dia menilai, Fauzi juga termasuk keluarga besar Pemerintah Kabupaten Jember. Muqit menganggap dia sebagai anaknya.

 

“Apapun yang dilakukan tetap anak-anak saya,” tambah pengasuh Ponpes Alfalah Kecamatan Silo tersebut.

Dia mengaku, berusaha untuk merangkul semua ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Kalau terpaksa harus kami lakukan sesuatu, ini akan kembali kepada apa yang diarahkan Pemprov dan KASN,” tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano menambahkan tindak lanjut terhadap perintah gubernur untuk memberikan sanksi pada kepala Bappekab masih berlangsung.

“Masih on progress, kami masih legal drafting,” tambah dia.

Baca juga: Satu Dosen dan Karyawan Universitas Jember Meninggal karena Covid-19

Sebelumnya diberitakan Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat pada Plt bupati Jember untuk memberikan sanksi pada Kepala Bappekap Jember Achmad Imam Fauzi.

Sebab, tudingan Fauzi dinilai sebagai tindakan indisipliner yang dapat memengaruhi kewibawaan atau kerhomatan gubernur dan Pemprov Jawa Timur.

Sanksi tersebut dikeluarkan setelah tim Pemprov Jawa Timur memeriksa Fauzi terkait pernyataannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember 6 Oktober 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com