Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Nasabah Bermodus Deposito Bodong, Branch Manajer Bank Mega Malang Raup Rp 5,7 Miliar

Kompas.com - 26/11/2020, 19:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Mantan Branch Manajer Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Jalan Kyai Tamin Kota Malang, YA (44) harus berurusan dengan polisi akibat kasus penipuan.

YA memanfaatkan posisinya di bank swasta tersebut untuk meyakinkan nasabah masuk ke dalam perangkap investasi bodong buatannya.

Dia bisa meraup uang sebesar Rp 5,7 miliar dari delapan orang nasabah.

Baca juga: Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap akibat Penipuan Senilai Rp 5,7 M

Bikin program di luar bank

Ilustrasi bankThinkstockphotos.com Ilustrasi bank
YA menawarkan kepada korbannya investasi berbentus deposito cashback sebesar 12 persen hingga 15 persen.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan program tersebut adalah buatan YA sendiri.

Sebab ketika dicek ke pihak Bank Mega, bank tersebut tidak memiliki program semacam itu.

"Ternyata faktanya tidak ada sama sekali jenis tabungan cashback sebesar 12 hingga 15 persen," kata Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Ini Modus Branch Manager Bank Mega Malang Tipu Rp 5,7 Miliar, Janjikan Investasi yang Ternyata Bodong

 

Ilustrasi rekening bank.Shutterstock Ilustrasi rekening bank.
Janjikan bunga setiap bulan

Kepada korbannya, YA mengatakan akan menyimpan uang nasabah dalam bentuk deposito Bank Mega.

Dia menjanjikan akan membayarkan bunga setiap bulan.

Bahkan uang dapat ditarik sewaktu-waktu jika nasabah membutuhkan.

Namun uang yang didapat dari nasabah baru, digunakan untuk membayar bunga nasabah sebelumnya.

"Ternyata uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam rekening korban yang ada di Bank Mega. Jadi, digunakan sendiri oleh si ibu ini. Dipergunakan untuk membayar cicilan-cicilan bunga untuk nasabah yang juga sudah dijanjikan," kata dia.

Baca juga: Mantan Pegawai Bank Bikin Investasi Bodong, Larikan Uang Rp 15 Miliar Milik 15 Korban

Ada 8 korban

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan dua korban, yakni BS dan RS yang merupakan pasangan suami-istri.

Dari dua orang itu, YA mendapatkan uang sebesar Rp 940 juta.

Ternyata ada enam korban lain dengan jumlah setoran beragam. Total kerugian dari delapan orang itu mencapai Rp 5,7 miliar.

Aksi tersebut dilakukan sejak Juni 2019 sampai Agustus 2020.

"Ibu ini melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri. Jadi, di luar pengetahuan Bank Mega," kata dia.

Baca juga: Uang Nasabah Terkuras Rp 72 Juta Secara Misterius, Hanya Tersisa Rp 80.000, Ini Ceritanya

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI

Pengakuan pelaku

Setelah ditangkap, YA mengakui perbuatannya kepada penyidik Polresta Malang.

Menurut YA, uang dari korban diberikan secara bertahap.

"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.

Dia juga mengakui ada enam korban lain yang berdomisili di Kota Malang.

"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.

Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Terpisah, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Ya, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com