Salin Artikel

Tipu Nasabah Bermodus Deposito Bodong, Branch Manajer Bank Mega Malang Raup Rp 5,7 Miliar

YA memanfaatkan posisinya di bank swasta tersebut untuk meyakinkan nasabah masuk ke dalam perangkap investasi bodong buatannya.

Dia bisa meraup uang sebesar Rp 5,7 miliar dari delapan orang nasabah.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan program tersebut adalah buatan YA sendiri.

Sebab ketika dicek ke pihak Bank Mega, bank tersebut tidak memiliki program semacam itu.

"Ternyata faktanya tidak ada sama sekali jenis tabungan cashback sebesar 12 hingga 15 persen," kata Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020).

Dia menjanjikan akan membayarkan bunga setiap bulan.

Bahkan uang dapat ditarik sewaktu-waktu jika nasabah membutuhkan.

Namun uang yang didapat dari nasabah baru, digunakan untuk membayar bunga nasabah sebelumnya.

"Ternyata uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam rekening korban yang ada di Bank Mega. Jadi, digunakan sendiri oleh si ibu ini. Dipergunakan untuk membayar cicilan-cicilan bunga untuk nasabah yang juga sudah dijanjikan," kata dia.

Ada 8 korban

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan dua korban, yakni BS dan RS yang merupakan pasangan suami-istri.

Dari dua orang itu, YA mendapatkan uang sebesar Rp 940 juta.

Ternyata ada enam korban lain dengan jumlah setoran beragam. Total kerugian dari delapan orang itu mencapai Rp 5,7 miliar.

Aksi tersebut dilakukan sejak Juni 2019 sampai Agustus 2020.

"Ibu ini melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri. Jadi, di luar pengetahuan Bank Mega," kata dia.

Pengakuan pelaku

Setelah ditangkap, YA mengakui perbuatannya kepada penyidik Polresta Malang.

Menurut YA, uang dari korban diberikan secara bertahap.

"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.

Dia juga mengakui ada enam korban lain yang berdomisili di Kota Malang.

"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.

Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Terpisah, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Ya, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/19260761/tipu-nasabah-bermodus-deposito-bodong-branch-manajer-bank-mega-malang-raup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke