Setelah ditangkap, YA mengakui perbuatannya kepada penyidik Polresta Malang.
Menurut YA, uang dari korban diberikan secara bertahap.
"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.
Dia juga mengakui ada enam korban lain yang berdomisili di Kota Malang.
"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.
Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Terpisah, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Ya, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.