Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Nasabah Bermodus Deposito Bodong, Branch Manajer Bank Mega Malang Raup Rp 5,7 Miliar

Kompas.com - 26/11/2020, 19:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Pengakuan pelaku

Setelah ditangkap, YA mengakui perbuatannya kepada penyidik Polresta Malang.

Menurut YA, uang dari korban diberikan secara bertahap.

"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.

Dia juga mengakui ada enam korban lain yang berdomisili di Kota Malang.

"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.

Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Terpisah, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Ya, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com