Kepada korbannya, YA mengatakan akan menyimpan uang nasabah dalam bentuk deposito Bank Mega.
Dia menjanjikan akan membayarkan bunga setiap bulan.
Bahkan uang dapat ditarik sewaktu-waktu jika nasabah membutuhkan.
Namun uang yang didapat dari nasabah baru, digunakan untuk membayar bunga nasabah sebelumnya.
"Ternyata uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam rekening korban yang ada di Bank Mega. Jadi, digunakan sendiri oleh si ibu ini. Dipergunakan untuk membayar cicilan-cicilan bunga untuk nasabah yang juga sudah dijanjikan," kata dia.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank Bikin Investasi Bodong, Larikan Uang Rp 15 Miliar Milik 15 Korban
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan dua korban, yakni BS dan RS yang merupakan pasangan suami-istri.
Dari dua orang itu, YA mendapatkan uang sebesar Rp 940 juta.
Ternyata ada enam korban lain dengan jumlah setoran beragam. Total kerugian dari delapan orang itu mencapai Rp 5,7 miliar.
Aksi tersebut dilakukan sejak Juni 2019 sampai Agustus 2020.
"Ibu ini melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri. Jadi, di luar pengetahuan Bank Mega," kata dia.
Baca juga: Uang Nasabah Terkuras Rp 72 Juta Secara Misterius, Hanya Tersisa Rp 80.000, Ini Ceritanya