Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbata-bata, Penusuk Meminta Maaf pada Syekh Ali Jaber, Ini Jawaban Sang Ulama

Kompas.com - 26/11/2020, 17:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Ditusuk dan terluka di bahu

Pria berinisial AA menusuk Syekh Ali Jaber di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung pada Minggu (13/9/2020) lalu.

Saat kejadian, pria bertubuh kurus itu mengenakan kaus biru dan membawa pisau dari rumahnya.

AA tiba-tiba lari ke panggung dan berupaya menusuk Ali Jaber di bagian dada dan leher.

Meski berhasil menghindari, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Dijadwalkan Berdakwah di Gresik, Polisi Siapkan Pengamanan

Dihentikan Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber mengatakan, sebelum ditangkap warga, AA kembali mencoba menusuknya lagi.

AA sempat dihajar oleh massa yang hadir di acara tersebut.

Lantaran kasihan, Ali Jaber meminta massa berhenti memukuli pria tersebut.

Ali meminta jemaah segera menyerahkan pria itu ke polisi.

"Saya kasihan (pelaku dipukuli). Saya katakan, 'sudah cukup, sudah, serahkan ke polisi',” kata Ali Jaber saat itu.

Baca juga: Lanjutan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Terbitkan SP2HP

Didakwa 6 pasal berlapis

Atas perbuatannya, terdakwa AA didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja.

Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com