Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis

Kompas.com - 19/11/2020, 11:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber menolak permintaan sidang tatap muka perkara tersebut.

Permintaan sidang tatap muka ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa AA (24) kepada PN Tanjung Karang.

Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi mengatakan, pertimbangan penolakan sidang tatap muka itu adalah semata karena pemenuhan protokol kesehatan.

"Iya, majelis hakim menolak permintaan sidang tatap muka dari kuasa hukum terdakwa. Pertimbangannya mematuhi protokol kesehatan," kata Dadi seusai sidang perdana di PN Tanjung Karang, Kamis (17/11/2020).

Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Disidang

Lebih lanjut, Dadi menambahkan, semua persidangan di PN Tanjung Karang saat ini telah dilakukan secara daring sejak adanya pandemi.

"Jangan sampai nanti ada yang tertular (virus corona) jika memaksa sidang langsung. Nanti bisa menghambat pelayanan di PN Tanjung Karang," kata Dadi.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa AA, Ardiansyah meminta agar persidangan kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini digelar secara tatap muka, bukan sidang daring.

"Agar proses persidangan berjalan tanpa hambatan dan terbuka," kata Ardiansyah.

Selain meminta sidang tatap muka, Ardiansyah juga berharap kejaksaan menghadirkan korban Syekh Ali Jaber dalam persidangan.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Dijadwalkan Berdakwah di Gresik, Polisi Siapkan Pengamanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com