Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk Minta Maaf, Syekh Ali Jaber Memaafkan dan Minta Terdakwa Jaga Kesehatan

Kompas.com - 26/11/2020, 15:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa AA (24) meminta maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber saat bertemu secara daring dalam persidangan.

Permintaan maaf itu disampaikan AA sebelum persidangan yang digelar secara daring di PN Tanjung Karang, Kamis (26/11/2020), itu dimulai.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Syekh Ali Jaber atas apa yang sudah saya lakukan," kata AA dalam persidangan.

Baca juga: Dakwah Syekh Ali Jaber di Bali Diminta Ditunda, Cegah Penyebaran Covid-19

Syekh Ali Jaber yang juga dihadirkan secara daring menanggapi permintaan maaf itu dengan mengatakan bahwa dia sudah memaafkan AA sejak hari pertama kejadian.

"Dari hari pertama sejak kejadian, kamu (terdakwa AA) sudah saya maafkan," kata Ali Jaber.

Ali Jaber pun menyempatkan bertanya mengenai keadaan dan kondisi kesehatan AA.

"Kamu baik-baik saja di sana? Tetap jaga kondisi ya," kata Ali Jaber.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi korban, Ali Jaber, perihal kasus penusukan yang dialaminya pada September 2020.

Dalam keterangannya, Ali Jaber mengatakan, penusukan itu terjadi pada saat dia melakukan tausiah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Bandar Lampung.

Saat itu, kata Ali Jaber, dia sedang menguji bacaan Al Quran salah satu santri putri. Usai menguji, orangtua santri itu memintanya swafoto.

Namun, karena memori ponsel orangtua santri itu penuh, Ali Jaber pun meminta kepada jemaah yang hadir untuk meminjamkan.

Ketika itulah terdakwa AA datang dan menuju ke panggung lalu melakukan penusukan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa AA, Ardiansyah, mengatakan, permintaan maaf yang diterima oleh Ali Jaber bisa menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.

"Pertimbangan lain, tidak ada niat dari terdakwa untuk membunuh atau menikam organ vital korban," kata Ardiansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com