Salin Artikel

Terbata-bata, Penusuk Meminta Maaf pada Syekh Ali Jaber, Ini Jawaban Sang Ulama

Dalam kesempatan tersebut, pelaku penusukan berinisial AA (24) meminta maaf kepada korbannya, Syekh Ali Jaber.

Pemuda itu telah menusuk sang ulama saat tengah memberikan tausiyah di Masjid Falahudin, Bandar Lampung.

"Buat Pak Syekh Ali Jaber, saya minta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan," tutur dia.

Ali Jaber yang menghadiri sidang secara daring memberikan tanggapan.

Tanpa amarah, Syekh Ali Jaber justru mengkhawatirkan keadaan AA. Ia meminta pelaku menjaga kondisinya.

"Kamu baik-baik saja di sana? Tetap jaga kondisi ya," kata Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber juga menegaskan telah memaafkan AA.

"Dari hari pertama sejak kejadian, kamu (terdakwa AA) sudah saya maafkan," kata Ali Jaber.

Ulama tersebut bahkan memberikan pesan pada AA.

"Saudara AA, perbaiki shalatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," kata Ali Jaber, melansir Tribun Lampung.

Saat kejadian, pria bertubuh kurus itu mengenakan kaus biru dan membawa pisau dari rumahnya.

AA tiba-tiba lari ke panggung dan berupaya menusuk Ali Jaber di bagian dada dan leher.

Meski berhasil menghindari, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

Dihentikan Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber mengatakan, sebelum ditangkap warga, AA kembali mencoba menusuknya lagi.

AA sempat dihajar oleh massa yang hadir di acara tersebut.

Lantaran kasihan, Ali Jaber meminta massa berhenti memukuli pria tersebut.

Ali meminta jemaah segera menyerahkan pria itu ke polisi.

"Saya kasihan (pelaku dipukuli). Saya katakan, 'sudah cukup, sudah, serahkan ke polisi',” kata Ali Jaber saat itu.

Didakwa 6 pasal berlapis

Atas perbuatannya, terdakwa AA didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja.

Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/17550411/terbata-bata-penusuk-meminta-maaf-pada-syekh-ali-jaber-ini-jawaban-sang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke