Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Terbitkan SP2HP

Kompas.com - 18/09/2020, 13:55 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Satreskrim menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombe Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasikan perkembangan terkini atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA (24), penyidik kepolisian telah menerbitkan SP2HP atas kasus tersebut.

“Jadi sudah dikirimkan SP2HP kepada jaksa penuntut umum yang mengawal kasus ini sejak penyidikan hingga penuntutan nanti,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Pesan Syekh Ali Jaber: Rapatkan Saf, Jemaah Jangan Terprovokasi

Pandra menambahkan, dengan diterbitkannya SP2HP ini adalah sebagai transparansi dan bukti bahwa kepolisian terus melanjutkan pengusutan kasus itu.

“Tahapan demi tahapan sesuai dengan KUHAP, artinya kami sudah mengikuti prosedur sesuai dengan scientific crime investigation,” kata Pandra.

Diketahui ulama kondang kelahiran Madinah, Syekh Ali Jaber mengalami penusukan yang dilakukan oleh tersangka AA saat menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020).

Tersangka AA kemudian dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Baca juga: Syekh Ali Jaber: Penusukan Terhadap Saya Jangan Dikaitkan dengan Isu Mana Pun

Dihubungi terpisah, terkait ancaman pidana berlapis yang dipersangkakan itu, kuasa hukum tersangka AA, Indra Sukma mengatakan, hal itu adalah kewenangan kepolisian dan pasal berlapis itu adalah subsidaritas.

“Pembuktiannya di persidangan, tergantung dari fakta yang terungkap di persidangan nanti,” kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com