Korban sempat dilarikan ke RS Widodo Ngawi karena mengalami pendarahan hebat.
“Korban meninggal dalam perjalanan ke RSU,” jelasnya.
Baca juga: Tukang Servis Tewas Tertembak Senapan Angin yang Baru Diperbaikinya
Kini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Akibat insiden itu, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ia terancam penjara lima tahun.
(KOMPAS.com/Sukoco)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.