Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Didampingi Pengacara

Kompas.com - 17/11/2020, 20:16 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat," kata JPU, dalam surat dakwaan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Klaim Tak Ada Klaster Covid-19 dari Konser Dangdutnya

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," imbuhnya.

Sementara itu, Wasmad langsung mengajukan permohonan untuk membacakan eksepsinya.

Wasmad menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gelar Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk JPU menanggapi eksepsi terdakwa.

Seperti diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 yang mengundang ribuan penonton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com