Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Didampingi Pengacara

Kompas.com - 17/11/2020, 20:16 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com -Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Wasmad tak didampingi pengacara.

Karena tak terlihat didampingi oleh pengacara, Ketua majelis hakim Toetik Ernawati yang didampingi dua hakim anggota, Paluko Hutagalung dan Fatarony, sempat menanyakan ketidakhadiran kuasa hukum saat sidang baru dimulai.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis

Wasmad menjawab, siap menghadapi proses hukum seorang diri.

"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad kepada ketua majelis hakim .

Selanjutnua majelis hakim mempersilakan JPU Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto membacakan dakwaan secara bergantian.

Pantauan Kompas.com, Wasmad mengenakan baju batik dengan celana kain cokelat dan peci hitam.

Ia tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan menyimak jalannya sidang.

Baca juga: Klaim Tak Klaster Covid-19 dari Konsernya, Wakil Ketua DPRD Harap Diputus Tak Bersalah

Usai sidang, kepada wartawan Wasmad mengaku akan mengikuti persidangan secara kooperatif. Ia pun tak menjelaskan secara detail alasan tidak didampingi pengacara.

"Saya akan kooperatif dan dari awal sangat menghormati proses hukum ini," kata Wasmad.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat," kata JPU, dalam surat dakwaan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Klaim Tak Ada Klaster Covid-19 dari Konser Dangdutnya

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," imbuhnya.

Sementara itu, Wasmad langsung mengajukan permohonan untuk membacakan eksepsinya.

Wasmad menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gelar Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk JPU menanggapi eksepsi terdakwa.

Seperti diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 yang mengundang ribuan penonton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com