TEGAL, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.
Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Wasmad hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Selama sidanh, dia tampak tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto.
Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat," kata JPU, dalam surat dakwaan.
Baca juga: Dalam Dua Hari, Kota Tegal Temukan 64 Kasus Baru Positif Covid-19
Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.
"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," imbuhnya.