SEMARANG, KOMPAS.com - Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Rabu (30/9/2020).
Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.
Mengenakan setelan batik dan peci hitam, Wasmad menjalani pemeriksaan selama lima jam di Polda Jateng.
Usai diperiksa polisi, Wasmad menyampaikan permohonan maaf atas penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi.
"Saya pribadi sebagai sohibul hajat (yang punya hajat) menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada Bapak Presiden RI Jokowi dan Polresta Tegal, jajaran Polda Jateng yang sudah memproses permasalahan ini secara profesional," jelasnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Ganjar Harap Kasus Konser Dangdut Tegal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini menyadari perbuatannya telah melanggar hukum dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Saya menyadari itu semua kelalaian saya, sehingga kami siap bertanggung jawab secara pribadi dalam rangka kejadian kemarin (konser dangdut)," pungkasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Wasmad mengaku siap menerima apapun hasil keputusannya nanti.
Dia berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan atas perkara konser dangdut tersebut.
"Kami pun sebagai warga Indonesia yang baik dan negara kami adalah negara hukum, kami menyadari dan kami Insya Allah siap dan kooperatif dalam rangka proses (hukum) yang sedang berjalan ini. Apapun keputusannya kami sebagai sohibul hajat sangat menghormati," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Wasmad Edi Susilo Dicecar 56 Pertanyaan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.