Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Panggil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 30/09/2020, 06:24 WIB
Ari Himawan Sarono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com- Kepolisian Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Wasmad telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat wabah virus corona masih merebak.

"Atas nama W (Wasmad) yang besok, Rabu (30/9/2020) pagi akan kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Menyoal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Jadi Tersangka gara-gara Pesta

Luthfi tidak merinci lokasi pemeriksaan Wismad akan berlangsung.

Dia hanya menyatakan, sebelum memeriksa Wismad, polisi telah meminta keterangan dari 19 saksi termasuk tiga orang ahli bahasa.

Luthfi juga menyatakan, sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wismad juga sudah diamankan.

“Di antaranya adanya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh Polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi,” imbuh Luthfi.

Dalam waktu dekat, Luthfi  mengatakan, kasus tersebut akan dilimpahkan untuk tahap I terkait proses pemberkasan.

Baca juga: Pemkot Tegal Tutup Tempat Wisata hingga Karaoke Selama Sebulan

Terkait adanya konser dangdut di Tegal Selatan, Kapolda Jawa Tengah mengimbau, agar masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.

“Kiranya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk masyarakat kita, bahwa di tengah covid-19, kita harus mengedepankan protokol kesehatan, sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah dilakukan,” imbau Kapolda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com