TEGAL, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengeluarkan surat edaran kepada pihak pengelola tempat pariwisata, karaoke, dan kafe tidak beroperasi sepanjang Oktober 2020.
"Benar, melalui surat edaran, tempat pariwisata, kafe, dan karaoke 1 Oktober hingga 31 Oktober diminta tutup sementara," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Maman Suherman, Selasa (29/9/2020).
Maman mengaku sempat mendapat protes saat memberikan surat edaran yang ditandatangani wali kota 28 September kepada pelaku usaha.
"Awalnya ada yang protes. Ada yang tanya apakah ini imbas konser dangdutan? Saya jawab iya aja. Ini kebijakan pimpinan," kata Maman.
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal: Ikuti Saja
Usai diberikan penjelasan, kata dia, pelaku usaha termasuk pedagang di tempat wisata bisa menerimanya.
"Ini hanya sementara selama sebulan untuk melakukan evaluasi dalam meningkatkan kewaspadaan Covid-19," kata Maman.
Maman menambahkan, penutupan berlaku untuk seluruh tempat pariwisata di Kota Tegal.
"Tanpa terkecuali sementara tutup. Termasuk Pantai Pulo Kodok, Pantai Muerareja, Pantai Batamsari, hingga Pantai Pulo Komodo," pungkasnya.
Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng
Sebelumnya, Wakil Wali Kota M Jumadi mengatakan, kebijakan untuk menutup tempat pariwisata adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi bisa meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Tegal.
Jumadi mengaku, jika tren kasus Covid-19 di Kota Tegal cenderung mengalami peningkatan.
"Kasus Covid-19 memang sedikit ada kenaikan. Tidak ada cara lain maka harus mengetatkan protokol kesehatan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.