SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus konser dangdut yang digelar Rabu (23/9/2020) malam.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng tersebut berlangsung dari pukul 10.00-15.00 WIB.
"Hari ini kita memeriksa tersangka atas nama WES. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran dan mengabaikan perintah dari petugas untuk tidak menggelar konser tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Mapolda Jateng, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Polda Jateng Panggil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama lima jam tersebut, terdapat 56 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.
"Hari ini kita tuntaskan pertanyaan terkait pasal-pasal yang disangkakan dan keterangan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa. Kemudian segera kita berkas. Besok kita kirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.
DIa menambahkan, pihaknya sudah memeriksa para saksi mulai dari penyelenggara acara hingga polisi.
"Saksinya ada dari penyelenggara, petugas kepolisian, masyarakat sekitar, dan kepala desa yang memberikan izin surat pengantar," ungkapnya.
Baca juga: Ganjar Harap Kasus Konser Dangdut Tegal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Selain itu, ada juga saksi ahli kesehatan, hukum, dan juga ahli bahasa.
"Perlu pihak objektif dalam hal ini saksi ahli bahasa, untuk mencari makna apakah yang bersangkutan melakukan perlawanan secara verbal atau yang lain," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat internal terkait hasil pemeriksaan hari ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan