Adanya perubahan aturan yang memperbolehkan penggunaan cantrang maupun pukat harimau, dikatakan Musa, hanya di sekitar kawasan Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) di wilayah Natuna.
Namun, itu lantas dijadikan oleh beberapa pihak sebagai rujukan dan pembenaran jika penggunaan cantrang dan pukat harimau diperbolehkan di semua wilayah.
"Di Bawean tertinggi pelanggarannya. Sebab, beberapa kali nelayan mencekal dan mengusir pengguna cantrang, tapi tidak ada penindakan," kata Musa.
Atas dasar tersebut, Musa berharap, adanya payung hukum untuk menetapkan kawasan konservasi hayati dan kawasan budidadaya ikan dari jarahan cantrang.
Baca juga: Menyoal Penggunaan Cantrang, Dikecam Nelayan Natuna, Diizinkan Edhy Prabowo
Sebab, tanpa aturan jelas, Musa mengatakan mustahil dapat mengeliminir para pengguna cantrang.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Choirul Anam saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, Perda mengenai hal tersebut sejauh ini belum ada, sehingga baru sebatas mengacu dari peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian KKP.
"Yang jelas oleh menteri KKP masih dilarang (penggunaan cantrang dan pukat harimau), penegak hukumnya di bawah Satpolairud," kata Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.