BAJAWA, KOMPAS.com – Tim kejaksaan sedang melacak akun Facebook yang sudah mengancam Kajari Ngada, Ade Indrawan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada, Edi Sulisto Utomo, menuturkan, pihaknya sedang melacak pemilik akun atas nama Ivin, yang mana dia telah berkomentar akan mengancam menonjok mulut Kajari Ngada.
Selain akun Ivin, kejaksaan juga melacak akun atas nama Dominicus Kuchu Du’a.
“Saat ini, kami sedang melacak dua akun ini,” kata Edi, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Khofifah Kirim Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember Non-aktif Faida kepada Mendagri
Edi mengatakan, jika pemilik akun Facebook didapat, pihaknya akan keduanya memanggil kedua orang tersebut untuk mempertanggunjawabkan perbuatan sesuai hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran media, kedua akun tersebut mengomentari berita terkait Kejaksaan Negeri Ngada meninjau lokasi proyek bermasalah yang dikerjakan Dinas BPBD Nagekeo.
Berita itu dibagikan di group Facebook Mbay Online.
Dalam komentarnya, akun atas nama Ivin, menuliskan, “Ecek-ecek sok turun lakukan penyidikan dan penyelidikan...Kasus besar dianggurkan...!!! Itu ka Kejari enaknya ditonjok dulu mulutnya...!!!"
Sementara akun, Dominicus Kuchu Du’a, menuliskan, “Kejari hebat periksa juga di Kabupaten Ngada. Selalu Kejari lihat korban yang jauh, yang dekat diabaikan ada bukti sedikit kantor Kejaksaan Agung terbakar di Jakarta”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.