Faida disebut telah terbukti melanggar Pasal 67 huruf b dalam UU tersebut.
Kepala inspektorat Jawa Timur Helmi Perdana Putra membenarkan adanya surat usulan pemecatan Faida pada Mendagri.
“Kemarin ada surat gubernur itu perlu saya jelaskan, bahwa surat itu bukan bocor,” kata Helmi pada Kompas.com, saat berada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, surat itu sudah dikeluarkan sejak 7 Juli 2020 lalu. Karena sudah keluar, maka sudah bisa dikonsumsi masyarakat.
“Itu benar (surat gubernur), sudah masuk Mendagri,” tambah dia.
Dia menambahkan surat usulan tersebut sudah menjadi kewenangan Mendagri. Namun, masih belum ada tindaklanjut.
Baca juga: Diminta Blokir Rekening Bupati Jember, Bank Jatim: Tidak Bisa, Kalau Tak Ada Permintaan Pemilik
“Ibu sudah memberikan bola itu di Kemendagri semua,” ujar dia.
Pemprov Jawa Timur sudah menyerahkan semua keputusan itu pada Mendagri. Sebab, Pemprov tidak punya kewenangan lagi untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, seluruh rekomendasi dari Mendagri pada Pemkab Jember sudah ditindaklanjutioleh Khofifah.
“Termasuk rekomendasi pemberhentian hak keuangan sudah, itu semua perintah dari sana (Mendagri),” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.