Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin 5 Sektor Ini Harus Ditandatangani Bupati Jember, DPRD: Alasan Apa Pun Tidak Boleh

Kompas.com - 21/10/2020, 21:23 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS. com – Sejak 2017, perizinan di sejumlah bidang harus mendapat pesetujuan dari Bupati Jember. Pengurusan izin itu tak dilegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dampaknya, proses perizinan butuh waktu lama. Padahal, PTSP Kabupaten Jember telah dibentuk sejak 2017.

Sektor perizinan yang harus mengantongi tanda tangan bupati itu di antaranya, izin kesehatan, lokasi, mendirikan sekolah, reklame, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Semua itu harus ditandatangani bupati, Ini alasan apa pun tidak boleh,” kata anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo usai hearing dengan Dinas PTSP di ruang rapat DPRD Jember, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, Ombudsman perwakilan Jawa Timur pernah menginvestigasi perizinan di Pemkab Jember. Hasil investigasi itu menyatakan, tak ada proses pendelegasian perizinan. 

Baca juga: Pamflet Ajakan Demo dan Penjarahan Ditempel di Sudut Kota, Polisi Selidiki Pelaku

Padahal, lanjut dia, pendelegasian itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang perizinan satu pintu.

Menurut Aribowo, Pemkab Jember telah melanggar Perpres Nomor 97 karena pendelegasian tidak dilakukan. Untuk itu, dia meminta Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief mendelegasikan perizinan itu kepada PTSP.

“Tidak ada lagi izin itu harus ditandatangani oleh kepala daerah, baik bupati atau gubernur,” tambah politikus PAN ini.

Nyoman menambahkan, Dinas PTSP Jember sudah mengirim surat setiap tahun untuk meminta SK pendelegasian kepada bupati melalui bagian hukum. Namun, tidak pernah ada jawaban.

Ia meminta Plt Bupati Jember mengakhiri pelanggaran itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com