Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Kirim Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember Non-aktif Faida kepada Mendagri

Kompas.com - 16/11/2020, 09:30 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa rupanya sudah mengirim surat usulan pemecatan bupati non-aktif Faida kepada Mendagri.

Surat tersebut dikeluarkan pada 7 Juli 2020. Isinya, perihal laporan hasil evaluasi tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ dan permasalahan penyusunan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember.

Dalam surat tersebut diterangkan, usulan pemecatan karena bupati non-aktif Faida tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019.

Alasan kedua, selama empat tahun kepemimpinan Faida, APBD Jember selalu mengalami keterlambatan.

Baca juga: Khofifah Gowes ke Jember Pakai Masker, Minta Warga Kaya Belanja ke UMKM Lokal

Rinciannya, APBD tahun 2017 ditetapkan pada 30 Januari 2017. APBD 2018 ditetapkan pada 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, APBD 2020 hingga 25 Juni 2020 belum ditetapkan.

Ketiga, Perda APBD tahun 2020 belum ditetapkan. Keempat, laporan keuangan Pemkab Jember mendapat nilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kelima, permasalahan hubungan kerja antara bupati Jember dan DPRD Jember.

“Sehubungan dengan hal tersebut, layak kepada bupati Jember (Sdr.dr Faida,MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian bupati Jember,” tulis Khofifah, dalam surat yang tertuju pada Mendagri tersebut.

Usulan pemberhentian itu sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.

 

Faida disebut telah terbukti melanggar Pasal 67 huruf b dalam UU tersebut.

Kepala inspektorat Jawa Timur Helmi Perdana Putra membenarkan adanya surat usulan pemecatan Faida pada Mendagri.

“Kemarin ada surat gubernur itu perlu saya jelaskan, bahwa surat itu bukan bocor,” kata Helmi pada Kompas.com, saat berada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).

Menurut dia, surat itu sudah dikeluarkan sejak 7 Juli 2020 lalu. Karena sudah keluar, maka sudah bisa dikonsumsi masyarakat.

“Itu benar (surat gubernur), sudah masuk Mendagri,” tambah dia.

Dia menambahkan surat usulan tersebut sudah menjadi kewenangan Mendagri. Namun, masih belum ada tindaklanjut.

Baca juga: Diminta Blokir Rekening Bupati Jember, Bank Jatim: Tidak Bisa, Kalau Tak Ada Permintaan Pemilik

“Ibu sudah memberikan bola itu di Kemendagri semua,” ujar dia.

Pemprov Jawa Timur sudah menyerahkan semua keputusan itu pada Mendagri. Sebab, Pemprov tidak punya kewenangan lagi untuk menindaklanjutinya.

Selain itu, seluruh rekomendasi dari Mendagri pada Pemkab Jember sudah ditindaklanjutioleh Khofifah.

“Termasuk rekomendasi pemberhentian hak keuangan sudah, itu semua perintah dari sana (Mendagri),” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com