Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malioboro Bebas Rokok, Tanggapan Sri Sultan hingga Sanksi Rp 7,5 Juta

Kompas.com - 15/11/2020, 16:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Sanksi bagi pelanggar

Peraturan tersebut juga menyertakan sanksi bagi warga yang nekat merokok di tempat yang dilarang.

Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp 7,5 juta bagi masyarakat atau wisatawan yang melanggar. Sanksi tersebut diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

"Sosialisasi lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi. Selama ini banyak orang yang memakai masker menaruh di dagu karena alasannya sedang merokok. Dengan kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi orang alasan memakai masker di dagu," katanya.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Wakil Wali Kota Bima Nekat Bangun Dermaga, Ini Akibatnya

Sri Sultan: Tak masalah, asal...

Dilansir dari Tribunnews, Gubernur Daerah Istimewa Yogyarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku tak mempermasalahkan peraturan tersebut.

Dirinya pun mengingatkan, hak yang dimiliki para perokok juga wajib diperhatikan. 

"Tidak masalah, silahkan saja, tapi tetap harus ada fasilitas (untuk perokok) juga. Tidak bisa bebas rokok tapi tidak dikasih tempat alternatif. Harus ada, meski agak jauh ya," katanya, Senin (13/1/2020) siang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Malioboro Bakal Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Sri Sultan Hamengku Buwono X : Harus Ada Tempat Alternatif

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com