Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Kiriman Obat Masuk Angin dan Karangan Bunga Dukacita ke Bawaslu Kalsel

Kompas.com - 14/11/2020, 12:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Sudah membawa bukti pelanggaran

Pada Oktober 2020, pihak Denny mulai melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kalsel yang dilakukan oleh calon petahana, Sahbirin.

Mereka menduga, Sahbirin melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada awal November 2020, tim Denny Indrayana pun telah membawa 107 alat bukti dugaan pelanggaran, antara lain karung beras bergambar foto Sahbirin dan bakul purun bertuliskan "Paman Birin".

"Alat bukti tertulis, saksi, dan berbagai macam foto dan video yang jumlahnya ratusan ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," kata Denny.

Namun, rupanya tiga kali laporan Deny dihentikan oleh Bawaslu.

Denny menilai, Bawaslu Kalsel tak melihat pelanggaran di depan mata yang dilakukan petahana secara terang-terangan.

Ia pun akan mengajukan keberatan pada Bawaslu RI.

Baca juga: Laporan Denny Indrayana Dihentikan, Tim Hukum Kirimkan Karangan Bunga Dukacita ke Kantor Bawaslu

Tim kirimkan obat masuk angin dan karangan bunga dukacita

Ilustrasi obat herbal. SHUTTERSTOCK/Santhosh Varghese Ilustrasi obat herbal.
Sebagai simbol kekecewaan, tim hukum Denny Indrayana mengirimkan karangan bunga dukacita dan obat herbal masuk angin sebanyak dua dus.

Koordinator Tim Hukum Denny Indrayana Jurkani mengatakan, bingkisan herbal untuk masuk angin diberikan agar anggota Bawaslu Kalsel tak masuk angin.

"Bingkisan itu untuk Bawaslu Kalsel supaya komisioner tidak masuk angin dan selalu sehat," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, Bawaslu bisa bertindak adil dalam memutuskan setiap laporan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Tiga Kali Laporkan Sahbirin Noor, Tiga Kali Pula Laporan Denny Indrayana Dihentikan Bawaslu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com