Salin Artikel

Cerita di Balik Kiriman Obat Masuk Angin dan Karangan Bunga Dukacita ke Bawaslu Kalsel

Sebuah kalimat menghiasi karangan bunga itu, "Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan Pemilu di Kalsel".

Sebelum karangan bunga itu diterima, Bawaslu Kalsel juga mendapatkan kiriman obat herbal masuk angin sebanyak dua dus.

Obat herbal dan karangan bunga tersebut ternyata dikirimkan oleh tim hukum calon gubernur Kalsel Denny Indrayana kepada para komisioner Bawaslu Kalsel.

Sebab, telah tiga kali Denny melaporkan lawannya yang merupakan calon petahana Sahbirin Noor.

Namun, tiga kali pula laporannya dihentikan oleh Bawaslu.

Dalam laporannya, Denny bahkan telah menggandeng mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Denny-Difriadi.

Sudah membawa bukti pelanggaran

Pada Oktober 2020, pihak Denny mulai melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kalsel yang dilakukan oleh calon petahana, Sahbirin.

Mereka menduga, Sahbirin melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada awal November 2020, tim Denny Indrayana pun telah membawa 107 alat bukti dugaan pelanggaran, antara lain karung beras bergambar foto Sahbirin dan bakul purun bertuliskan "Paman Birin".

"Alat bukti tertulis, saksi, dan berbagai macam foto dan video yang jumlahnya ratusan ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," kata Denny.

Namun, rupanya tiga kali laporan Deny dihentikan oleh Bawaslu.

Denny menilai, Bawaslu Kalsel tak melihat pelanggaran di depan mata yang dilakukan petahana secara terang-terangan.

Ia pun akan mengajukan keberatan pada Bawaslu RI.

Koordinator Tim Hukum Denny Indrayana Jurkani mengatakan, bingkisan herbal untuk masuk angin diberikan agar anggota Bawaslu Kalsel tak masuk angin.

"Bingkisan itu untuk Bawaslu Kalsel supaya komisioner tidak masuk angin dan selalu sehat," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, Bawaslu bisa bertindak adil dalam memutuskan setiap laporan pelanggaran pemilu.

Alasan Bawaslu hentikan laporan

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bawaslu Kalsel menghentikan laporan.

Pertama, Bawaslu menilai, tidak bisa dibuktikan apakah pelanggaran yang dimaksud dilakukan sebelum penetapan calon atau sesudahnya.

"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Aldo.

Aldo menyebutkan, Denny memang mengajukan laporan pelanggaran administratif, yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun, pasal itu berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materiil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelas dia.

Ketua Tim Pemenangan Sahbirin Noor Rifqinizamy Karsayuda menduga, ada motivasi lain yang dilakukan Denny lantaran berkali-kali membuat laporan.

"Setelah kami membaca fakta-fakta yang disampaikan dan melihat norma-norma hukum yang ada, pada akhirnya kami berkesimpulan bahwa motivasinya bukan penegakan hukum," ujar Rifqinizamy, Jumat (13/11/2020).

Terkait alat bukti karung sembako, dirinya mengakui memang kegiatan tersebut dilakukan saat puncak pandemi.

Namun, saat itu jadwal pilkada belum diputuskan oleh pemerintah dan DPR.

"Sebagian besar betul Paslon kami membagikan berbagai macam sembako kepada masyarakat dan itu terjadi masa pandemi, jauh sebelum pilkada. Bahkan pemerintah belum tahu pilkada kapan harus dilaksanakan. Inilah yang kemudian dicampuradukkan seolah-seolah menjadi satu," jelas dia.

Meskipun mungkin melaporkan balik Denny Indrayana lantaran telah mengantongi fakta-fakta hukum, pihak Sahbirin mengaku tak akan melakukannya.

"Memang kami memiliki berbagai macam fakta yang kami kualifikasikan sebagai fakta hukum jika kami laporkan, baik dalam konteks administratif, tindak pidana pemilu, maupun tindak pidana umum itu sangat mungkin kami lakukan, tetapi sikap politik kami yang mengedepankan keadaban dan kedamaian di Kalsel ini," jelas Rifqinizamy.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/14/12204021/cerita-di-balik-kiriman-obat-masuk-angin-dan-karangan-bunga-dukacita-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke