Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bawaslu Kalsel menghentikan laporan.
Pertama, Bawaslu menilai, tidak bisa dibuktikan apakah pelanggaran yang dimaksud dilakukan sebelum penetapan calon atau sesudahnya.
"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Aldo.
Aldo menyebutkan, Denny memang mengajukan laporan pelanggaran administratif, yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, pasal itu berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materiil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelas dia.
Baca juga: Bapak Kapolri, Bapak Presiden, Sekolah Kami Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab
Ketua Tim Pemenangan Sahbirin Noor Rifqinizamy Karsayuda menduga, ada motivasi lain yang dilakukan Denny lantaran berkali-kali membuat laporan.
"Setelah kami membaca fakta-fakta yang disampaikan dan melihat norma-norma hukum yang ada, pada akhirnya kami berkesimpulan bahwa motivasinya bukan penegakan hukum," ujar Rifqinizamy, Jumat (13/11/2020).
Terkait alat bukti karung sembako, dirinya mengakui memang kegiatan tersebut dilakukan saat puncak pandemi.
Namun, saat itu jadwal pilkada belum diputuskan oleh pemerintah dan DPR.
"Sebagian besar betul Paslon kami membagikan berbagai macam sembako kepada masyarakat dan itu terjadi masa pandemi, jauh sebelum pilkada. Bahkan pemerintah belum tahu pilkada kapan harus dilaksanakan. Inilah yang kemudian dicampuradukkan seolah-seolah menjadi satu," jelas dia.
Meskipun mungkin melaporkan balik Denny Indrayana lantaran telah mengantongi fakta-fakta hukum, pihak Sahbirin mengaku tak akan melakukannya.
"Memang kami memiliki berbagai macam fakta yang kami kualifikasikan sebagai fakta hukum jika kami laporkan, baik dalam konteks administratif, tindak pidana pemilu, maupun tindak pidana umum itu sangat mungkin kami lakukan, tetapi sikap politik kami yang mengedepankan keadaban dan kedamaian di Kalsel ini," jelas Rifqinizamy.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.