Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Kiriman Obat Masuk Angin dan Karangan Bunga Dukacita ke Bawaslu Kalsel

Kompas.com - 14/11/2020, 12:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Pada Jumat (13/11/2020) siang, karangan bunga berdiri di Kantor Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin.

Sebuah kalimat menghiasi karangan bunga itu, "Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan Pemilu di Kalsel".

Sebelum karangan bunga itu diterima, Bawaslu Kalsel juga mendapatkan kiriman obat herbal masuk angin sebanyak dua dus.

Obat herbal dan karangan bunga tersebut ternyata dikirimkan oleh tim hukum calon gubernur Kalsel Denny Indrayana kepada para komisioner Bawaslu Kalsel.

Baca juga: Perjalanan 3 Kali Laporan Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Lawannya, Semuanya Ditolak oleh Bawaslu

Kekecewaan Deny Indrayana

Paslon Denny-Difriadi resmi mendaftar ke KPUD Kalsel untuk bertarung di Pilkada Kalsel.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Paslon Denny-Difriadi resmi mendaftar ke KPUD Kalsel untuk bertarung di Pilkada Kalsel.
Di balik kiriman tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana dan Dufriadi Drajat menyimpan kekecewaan mendalam pada Bawaslu Kalsel.

Sebab, telah tiga kali Denny melaporkan lawannya yang merupakan calon petahana Sahbirin Noor.

Namun, tiga kali pula laporannya dihentikan oleh Bawaslu.

Dalam laporannya, Denny bahkan telah menggandeng mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Denny-Difriadi.

Baca juga: Sahbirin Noor Berkali-kali Dilaporkan Denny Indrayana ke Bawaslu, Ini Kata Ketua Tim Pemenangan

Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.

Sudah membawa bukti pelanggaran

Pada Oktober 2020, pihak Denny mulai melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kalsel yang dilakukan oleh calon petahana, Sahbirin.

Mereka menduga, Sahbirin melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada awal November 2020, tim Denny Indrayana pun telah membawa 107 alat bukti dugaan pelanggaran, antara lain karung beras bergambar foto Sahbirin dan bakul purun bertuliskan "Paman Birin".

"Alat bukti tertulis, saksi, dan berbagai macam foto dan video yang jumlahnya ratusan ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," kata Denny.

Namun, rupanya tiga kali laporan Deny dihentikan oleh Bawaslu.

Denny menilai, Bawaslu Kalsel tak melihat pelanggaran di depan mata yang dilakukan petahana secara terang-terangan.

Ia pun akan mengajukan keberatan pada Bawaslu RI.

Baca juga: Laporan Denny Indrayana Dihentikan, Tim Hukum Kirimkan Karangan Bunga Dukacita ke Kantor Bawaslu

Tim kirimkan obat masuk angin dan karangan bunga dukacita

Ilustrasi obat herbal. SHUTTERSTOCK/Santhosh Varghese Ilustrasi obat herbal.
Sebagai simbol kekecewaan, tim hukum Denny Indrayana mengirimkan karangan bunga dukacita dan obat herbal masuk angin sebanyak dua dus.

Koordinator Tim Hukum Denny Indrayana Jurkani mengatakan, bingkisan herbal untuk masuk angin diberikan agar anggota Bawaslu Kalsel tak masuk angin.

"Bingkisan itu untuk Bawaslu Kalsel supaya komisioner tidak masuk angin dan selalu sehat," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, Bawaslu bisa bertindak adil dalam memutuskan setiap laporan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Tiga Kali Laporkan Sahbirin Noor, Tiga Kali Pula Laporan Denny Indrayana Dihentikan Bawaslu

Ilustrasi: Pilkada SerentakANTARA FOTO/Nova Wahyudi Ilustrasi: Pilkada Serentak

Alasan Bawaslu hentikan laporan

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bawaslu Kalsel menghentikan laporan.

Pertama, Bawaslu menilai, tidak bisa dibuktikan apakah pelanggaran yang dimaksud dilakukan sebelum penetapan calon atau sesudahnya.

"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Aldo.

Aldo menyebutkan, Denny memang mengajukan laporan pelanggaran administratif, yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun, pasal itu berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materiil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelas dia.

Baca juga: Bapak Kapolri, Bapak Presiden, Sekolah Kami Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Tanggapan pihak Sahbirin Noor

Ketua Tim Pemenangan Cagub Kalsel Paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor - Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda.Istimewa Ketua Tim Pemenangan Cagub Kalsel Paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor - Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda.
Menanggapi tiga kali laporan Denny Indrayana, pihak Sahbirin Noor angkat bicara.

Ketua Tim Pemenangan Sahbirin Noor Rifqinizamy Karsayuda menduga, ada motivasi lain yang dilakukan Denny lantaran berkali-kali membuat laporan.

"Setelah kami membaca fakta-fakta yang disampaikan dan melihat norma-norma hukum yang ada, pada akhirnya kami berkesimpulan bahwa motivasinya bukan penegakan hukum," ujar Rifqinizamy, Jumat (13/11/2020).

Terkait alat bukti karung sembako, dirinya mengakui memang kegiatan tersebut dilakukan saat puncak pandemi.

Namun, saat itu jadwal pilkada belum diputuskan oleh pemerintah dan DPR.

"Sebagian besar betul Paslon kami membagikan berbagai macam sembako kepada masyarakat dan itu terjadi masa pandemi, jauh sebelum pilkada. Bahkan pemerintah belum tahu pilkada kapan harus dilaksanakan. Inilah yang kemudian dicampuradukkan seolah-seolah menjadi satu," jelas dia.

Meskipun mungkin melaporkan balik Denny Indrayana lantaran telah mengantongi fakta-fakta hukum, pihak Sahbirin mengaku tak akan melakukannya.

"Memang kami memiliki berbagai macam fakta yang kami kualifikasikan sebagai fakta hukum jika kami laporkan, baik dalam konteks administratif, tindak pidana pemilu, maupun tindak pidana umum itu sangat mungkin kami lakukan, tetapi sikap politik kami yang mengedepankan keadaban dan kedamaian di Kalsel ini," jelas Rifqinizamy.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com