Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pabrik Miras Oplosan di Cianjur, Omzet Rp 4 Juta Per Hari, Campur Alkohol dengan Minuman Berenergi

Kompas.com - 14/11/2020, 12:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AS (36) warga Rancagoong, Cilaku, Cianjur diamankan polisi karena meracik miras oplosan dari alkohol 90 persen dengan berbagai minuman berenergi serta perasa minuman sesuai dengan permintaan pemesan.

AS sudah menjalankan bisnisnya sejak 6 bulan lalu dengan omzet harian mencapai Rp 4 juta per hari.

Kepada polisi, AS mengaku sudah memproduksi miras oplosan tersebut sejak ia tinggal di Jakarta.

Baca juga: Pabrik Miras Oplosan di Cianjur Digerebek Polisi, Omzetnya Rp 4 Juta Per Hari

Karena pandemi, ia pindah ke Cianjur dan ia pun meneruskan membuat miras oplosan di kampung halamannya sejak 6 bulan terakhir.

"Pelaku sendiri telah menjalankan bisnisnya tersebut sejak 6 bulan lalu dengan omzet harian mencapai Rp 4 juta," ujar Kasat Res Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri di Mapolres Cianjur, Jumat (13/11/2020).

"Awalnya di Jakarta, sama memproduksi ini. Namun, sejak pandemi memutuskan pulang ke Cianjur dan meneruskannya di sini," kata Ali menambahkan.

Baca juga: Polisi Pastikan 5 Jenazah ABK di Dalam Freezer Tewas karena Miras Oplosan

Sita 600 kantong miras oplosan

Saat digerebek, polisi menangkap AS yang sedang meracik miras oplosan.

Selain mengamankan AS, di lokasi polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 dus minuman berenergi berbagai merek, perasa minuman dan 14 galon berisi air mineral serta 600 kantong miras oplosan.

"Termasuk, kita sita ada 600 kantong miras oplosan yang siap edar," kata Ali.

Baca juga: 5 Jenazah ABK Disimpan di Freezer, Rekan Sebut Tewas karena Miras Oplosan

Ia menjelaskan biasanya pemesan akan mengambil langsung miras oplosan ke rumah pelaku. Namun pelaku AS juga ikut mengedarkannya ke sejumlah tempat.

"Biasanya, pemesan mengambil sendiri ke rumah pelaku. Namun, pelaku juga turut mengedarkannya ke sejumlah tempat," ucapnya.

Pelaku AS dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Baca juga: Suami Cekik Istri hingga Tewas Setelah Ajak Mabuk Miras Oplosan Bareng

Gerebek pabrik yang palsukan 5 merek miras terkenal

Ilustrasi minuman keras China yang dikenal dengan nama baijiu atau alkohol putih.AFP / LIU JIN Ilustrasi minuman keras China yang dikenal dengan nama baijiu atau alkohol putih.
Sebelumnya pada Rabu (2/9/2020) lalu, polisi juga menggerebek rumah di Kompleks Sukamulya Regency, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Rumah tersebut dijadikan pabrik minuman keras palsu. Ada lima mereka minuman keras yang dipalsukan yakni Mansion, Iceland, MC Donald, Vodka, dan Vodka Imperial.

Lima jenis minuman keras tersebut dibuat dari bahan oplosan alkohol murni, aroma minuman, pemanis buatan, dan sitrun.

Baca juga: 5 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Penyuplai Ciu Ditangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com