Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTT: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasti Akan Ditolak Masyarakat

Kompas.com - 13/11/2020, 15:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Marius menyadari dampak minuman beralkohol yang dikonsumsi secara berlebihan.

Sehingga, perlu diatur batasan usia warga yang boleh mengonsumsi.

Baca juga: Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov: Itu Artinya Menghapus Budaya NTT

Tetapi,  warga NTT tak mengonsumsi sopi untuk mabuk. Mereka menjadikan sopi sebagai minuman yang ada di setiap acara adat dan kegiatan masyarakat.

"Intinya jangan merancang undang-undang yang tidak masuk akal, khususnya bagi masyarakat NTT," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Salah satu poin yang dibahas adalah melarang minuman beralkohol tradisional seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com