Salin Artikel

Pemprov NTT: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasti Akan Ditolak Masyarakat

Dalam RUU tersebut, minuman tradisional dari NTT, sopi, masuk dalam daftar yang dilarang.

Marius mengatakan, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dinilai merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

"Saya yakin RUU ini pasti akan ditolak oleh masyarakat luas, terutama oleh masyarakat yang selama ini menjadikan itu sebagai potensi ekonomi dan budaya," kata Marius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020).

Marius dengan tegas menyebut aturan itu tak bisa diterapkan di NTT.

Sebab, minuman sopi telah menjadi budaya masyarakat NTT.

"Kalau mau diterapkan di Pulau Jawa itu silakan saja. Tapi tidak di NTT," kata Marius.

RUU tersebut, kata dia, bisa saja diterima masyarakat jika negara memberi jaminan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, ia tak yakin aturan itu akan diterima seluruh masyarakat. Marius menilai bakal ada pihak yang tetap menolak karena berkaitan dengan budaya dan adat istiadat.

"Intinya kami menolak dan perlu dikaji dulu RUU itu secara sosial, ekonomi dan budaya, karena sebagian masyarakat NTT hidup dari minuman tradisional (sopi)," kata Marius.


Marius menyadari dampak minuman beralkohol yang dikonsumsi secara berlebihan.

Sehingga, perlu diatur batasan usia warga yang boleh mengonsumsi.

Tetapi,  warga NTT tak mengonsumsi sopi untuk mabuk. Mereka menjadikan sopi sebagai minuman yang ada di setiap acara adat dan kegiatan masyarakat.

"Intinya jangan merancang undang-undang yang tidak masuk akal, khususnya bagi masyarakat NTT," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Salah satu poin yang dibahas adalah melarang minuman beralkohol tradisional seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/15475361/pemprov-ntt-ruu-larangan-minuman-beralkohol-pasti-akan-ditolak-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke