Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTT: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasti Akan Ditolak Masyarakat

Kompas.com - 13/11/2020, 15:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR mengkaji kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam RUU tersebut, minuman tradisional dari NTT, sopi, masuk dalam daftar yang dilarang.

Marius mengatakan, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dinilai merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

 

"Saya yakin RUU ini pasti akan ditolak oleh masyarakat luas, terutama oleh masyarakat yang selama ini menjadikan itu sebagai potensi ekonomi dan budaya," kata Marius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020).

Marius dengan tegas menyebut aturan itu tak bisa diterapkan di NTT.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Perwira TNI Gadungan, Terbongkar karena Rasa Penasaran Seorang Ibu...


Sebab, minuman sopi telah menjadi budaya masyarakat NTT.

"Kalau mau diterapkan di Pulau Jawa itu silakan saja. Tapi tidak di NTT," kata Marius.

RUU tersebut, kata dia, bisa saja diterima masyarakat jika negara memberi jaminan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, ia tak yakin aturan itu akan diterima seluruh masyarakat. Marius menilai bakal ada pihak yang tetap menolak karena berkaitan dengan budaya dan adat istiadat.

"Intinya kami menolak dan perlu dikaji dulu RUU itu secara sosial, ekonomi dan budaya, karena sebagian masyarakat NTT hidup dari minuman tradisional (sopi)," kata Marius.

Marius menyadari dampak minuman beralkohol yang dikonsumsi secara berlebihan.

Sehingga, perlu diatur batasan usia warga yang boleh mengonsumsi.

Baca juga: Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov: Itu Artinya Menghapus Budaya NTT

Tetapi,  warga NTT tak mengonsumsi sopi untuk mabuk. Mereka menjadikan sopi sebagai minuman yang ada di setiap acara adat dan kegiatan masyarakat.

"Intinya jangan merancang undang-undang yang tidak masuk akal, khususnya bagi masyarakat NTT," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Salah satu poin yang dibahas adalah melarang minuman beralkohol tradisional seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com