Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal APK di Bangunan Cagar Budaya, Tim Machfud-Mujiaman: Jika Melanggar, Kami Turunkan

Kompas.com - 11/11/2020, 16:58 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Selain itu, KPU Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan Khusus Nomor 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan ada 123 ruas jalan di Surabaya yang dilarang dipasang APK Pilkada Surabaya, salah satunya Jalan Tunjungan.

Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek, Kesal Tak Dibayar Usai Beri Layanan Seks

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasangan nomor urut 1, Eri Cahyad-Armuji, diusung PDI-Perjuangan dan didukung PSI.

Sementara pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman diusung delapan partai koalisi, yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com