Salin Artikel

Soal APK di Bangunan Cagar Budaya, Tim Machfud-Mujiaman: Jika Melanggar, Kami Turunkan

APK berukuran besar itu dikhawatirkan merusak bangunan cagar budaya. Pada Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, spanduk bergambar wajah paslon itu masih terpasang mengitari lantai dua bangunan.

Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin Imam Syafii mengatakan, pemasangan APK dilarang di gedung milik pemerintahan dan fasilitas umum.

Meski begitu, Imam akan mempelajari kembali aturan pemasangan APK di Pilkada Surabaya 2020.

Menurutnya, tim pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman akan menurunkan spanduk itu jika melanggar aturan.

"Jika memang benar melanggar aturan kami siap menurunkan, tapi penyelenggara juga harus adil, karena banyak juga APK pasangan sebelah yang dipasang di tempat-tempat terlarang," saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Milik perseorangan

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengaku, belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Jalan Tunjungan itu.

"Kami belum mengeluarkan izin rekomendasi pemasangan APK tersebut," kata Retno dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Retno, pemasangan spanduk atau baliho di bangunan cagar budaya harus melalui sejumlah prosedur, yakni berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan TACB.


Namun, Retno mengaku belum mendapat informasi terkait pemasangan APK tersebut dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.

"Belum ada informasi apapun terkait pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Surabaya," jelasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, bangunan di Jalan Tunjungan itu merupkan situs cagar budaya yang terdaftar di Pemkot Surabaya.

Namun, bangunan itu bukan milik Pemkot Surabaya.

"Bangunan dimaksud benar termasuk cagar budaya, tapi bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik perseorangan atau milik perusahaan," terangnya.

Dilarang pasang APK di Jalan Tunjungan

Komisioner Bawaslu Surabaya Hidayat mengatakan, pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.

Menurutnya, APK diizinkan dipasang di lokasi bangunan cagar budaya milik perseorangan.

Asal, tim pasangan calon mengantongi izin dan surat pernyataan dari pengelola cagar budaya milik perseorangan itu.

"Jadi pemasangan APK harus ada izin dari pemilik atau pengelola cagar budaya," ujarnya.


Selain itu, KPU Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan Khusus Nomor 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan ada 123 ruas jalan di Surabaya yang dilarang dipasang APK Pilkada Surabaya, salah satunya Jalan Tunjungan.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasangan nomor urut 1, Eri Cahyad-Armuji, diusung PDI-Perjuangan dan didukung PSI.

Sementara pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman diusung delapan partai koalisi, yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/16582581/soal-apk-di-bangunan-cagar-budaya-tim-machfud-mujiaman-jika-melanggar-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke