Namun, Retno mengaku belum mendapat informasi terkait pemasangan APK tersebut dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
"Belum ada informasi apapun terkait pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Surabaya," jelasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, bangunan di Jalan Tunjungan itu merupkan situs cagar budaya yang terdaftar di Pemkot Surabaya.
Namun, bangunan itu bukan milik Pemkot Surabaya.
Baca juga: APK Paslon Pilkada Surabaya Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, Tim Ahli Belum Keluarkan Izin
"Bangunan dimaksud benar termasuk cagar budaya, tapi bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik perseorangan atau milik perusahaan," terangnya.
Komisioner Bawaslu Surabaya Hidayat mengatakan, pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.
Menurutnya, APK diizinkan dipasang di lokasi bangunan cagar budaya milik perseorangan.
Asal, tim pasangan calon mengantongi izin dan surat pernyataan dari pengelola cagar budaya milik perseorangan itu.
"Jadi pemasangan APK harus ada izin dari pemilik atau pengelola cagar budaya," ujarnya.