Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal APK di Bangunan Cagar Budaya, Tim Machfud-Mujiaman: Jika Melanggar, Kami Turunkan

Kompas.com - 11/11/2020, 16:58 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Namun, Retno mengaku belum mendapat informasi terkait pemasangan APK tersebut dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.

"Belum ada informasi apapun terkait pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Surabaya," jelasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, bangunan di Jalan Tunjungan itu merupkan situs cagar budaya yang terdaftar di Pemkot Surabaya.

Namun, bangunan itu bukan milik Pemkot Surabaya.

Baca juga: APK Paslon Pilkada Surabaya Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, Tim Ahli Belum Keluarkan Izin

"Bangunan dimaksud benar termasuk cagar budaya, tapi bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik perseorangan atau milik perusahaan," terangnya.

Dilarang pasang APK di Jalan Tunjungan

Komisioner Bawaslu Surabaya Hidayat mengatakan, pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.

Menurutnya, APK diizinkan dipasang di lokasi bangunan cagar budaya milik perseorangan.

Asal, tim pasangan calon mengantongi izin dan surat pernyataan dari pengelola cagar budaya milik perseorangan itu.

"Jadi pemasangan APK harus ada izin dari pemilik atau pengelola cagar budaya," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com