Kepada Jansen, pengantin baru itu senang sekaligus sedih usai menjalani pernikahan. Mereka berharap pernikahannya bisa bertahan selamanya.
Petugas jaga tahanan yang ikut menyaksikan upacara tersebut merasa terharu. Sebab, pernikahan di Rutan Polresta Denpasar jarang terjadi.
Baca juga: Gara-gara Berkelahi di Tempat Pesta, Seorang Pemuda Diduga Dianiaya di Markas Koramil
"Kita persatukan karena keduanya saling cinta. Jangan sampai bayi lahir bapaknya belum ada," katanya.
Akibat perbuatannya, suami istri ini dijerat PAsal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.