Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Restu Menikah, Seorang Gadis Diperkosa Ayah Kandungnya 6 Kali

Kompas.com - 30/10/2020, 19:16 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - N (43), warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tega memerkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sebanyak enam kali.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah direkam melalui kamera ponsel oleh para tetangganya.

Bukti rekaman video itu dilaporkan warga ke polisi. Polisi pun menangkap pelaku.

“Tetangga pelaku merekam video aksi pelaku saat melakukan perbuatan pencabulan, persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Ruruh kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Video Viral Truk Balapan hingga Terguling di Pantai Cemara, Polisi Periksa Salah Satu Sopir

Ruruh menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban mengunjungi N untuk meminta restu menikah dengan pria pujaan hatinya.

Sejak ibu kandungnya meninggal pada 2003, korban diasuh dan tinggal bersama neneknya di Kecamatan Senori, Tuban.

Korban pun menginap di rumah ayahnya itu untuk sementara waktu.

"Pelaku pertama kali melakukan aksinya, saat korban sedang terlelap tidur bersama adik-adiknya di ruang tamu," kata Ruruh.

Pelaku kembali mengulangi perilaku bejatnya hingga enam dalam waktu dan hari yang berbeda. Hal itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, baik siang dan malam hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com